KUBU RAYA, 26/4 – Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya, Kalbar menyarankan para petani yang ada di kabupaten itu untuk bermitra dengan perusahaan penyalur pupuk yang berkompeten guna menghindari penyaluran pupuk yang tidak memenuhi persyaratan atau oplosan.
“Terkait dengan kasus pupuk oplosan yang beredar di tengah masyarakat, saya sarankan agar petani dapat memilih mitra yang benar-benar berkompeten untuk mendapatkan pupuk yang memenuhi standar,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya, Gandhi Setyagrahadi Sungai Raya, Minggu.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah menunjuk perusahaan manapun untuk pengadaan pupuk dan saprodi pertanian lainnya kepada kelompok tani maupun gapoktan.
“Artinya petani bebas bermitra dengan siapa saja, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, termasuk dari kami selaku dinas pertanian,” tuturnya.
Gandhi menjelaskan, selama ini, setiap produk pertanian yang digunakan oleh petani, selama produk tersebut masuk dalam standar pertanian, produk itu tentu telah diuji sesuai dengan efektifitas dan efisiensi terhadap tanaman.
Pihaknya juga menyarankan kepada petani agar selalu menggunakan produk pertanian yang sudah sesuai dengan SNI agar produk yang dibeli bisa digunakan untuk memaksimalkan hasil pertanian.
Dia menambahkan, untuk ketersediaan pupuk itu, para petani juga diminta membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dengan RDKK dan dibantu oleh petugas PPL, diharapkan para petani dapat menebus pupuk yang diperlukan.
“Kita mengharapkan, dengan langkah yang sudah dilakukan ini, ke depannya Kubu Raya bisa menjadi daerah untuk menopang kebutuhan beras baik di tingkat provinsi maupun tingkat Nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, puluhan kelompok tani yang ada di Kecamatan Sungai Kakap mendatangi Balai Pertanian kecamatan itu untuk meminta penjelasan terkait rekening kelompok tani yang belum jelas dan suplai pupuk yang tidak terdaftar dari balai tersebut.
“Selain mempertanyakan soal rekening kelompok tani yang belum jelas, kami juga mempertanyakan soal keterlibatan anggota dewan, untuk suplai produk pertanian, dimana pupuk yang diberikan kepada kami tidak terdaftar dan ada yang dioplos,” kata salah seorang anggota Kelompok Usaha Tani 2 Kecamatan Sungai Kakap, Egi Sujana.
Dia menceritakan, kejadian itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, dimana pada tahun 2013 lalu, ada bantuan APBN sehingga masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani itu diminta untuk membuka rekening guna pembelian barang-barang pertanian itu.
Namun yang aneh, pada saat perjanjian pemesanan yang di tanda tangani itu atas nama CV. Multi Agro Prima, akan tetapi berjalannya waktu ternyata uang masuk ke rekening salah satu oknum dewan.
“Parahnya lagi, barang-barang produk pertanian yang kita pesan seperti obat-obatan dan pupuk adalah barang-barang yang tidak terdaftar di dalam buku panduan Kementerian Pertanian,” katanya. [] ANT