TENGGARONG – FORUM Kewirausahaan Pemuda (FKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kukar, Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri (WPM), dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, baru saja selesai menggelar kegiatan untuk para wirausaha muda. Rabu (07/08/2024).
Ketua FKP Kukar Indah Yulita Sari menuturkan, kegiatan bertajuk “Fasilitasi Legalitas Usaha NIB dan Sertifikat Halal” itu penting untuk para wirausaha muda, karena dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha dari para wirausaha muda lebih diakui legalitasnya.
“Kegiatan ini sendiri, akan terus dilakukan untuk ke depannya. Karena apabila kita lihat dan benar-benar turun ke lapangan, ternyata masih banyak sekali masyarakat, khususnya wirausaha muda yang belum mengetahui tentang apa itu NIB dan apa kegunaannya,” jelas dia.
Indah menuturkan, selain memfasilitasi para wirausaha muda, FKP Kukar juga gencar melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat tentang NIB ini.
“Harapannya, dengan seringnya kita lakukan sosialisasi secara terus-menerus dapat membuka mindset masyarakat, khususnya wirausaha muda tentang betapa pentingnya NIB ini bagi usaha mereka,” terangnya lagi.
Dia mengungkapkan, partisipasi serta antusiasme masyarakat dalam kegiatan tersebut dinilai cukup baik. Sebab banyak diantara mereka yang rela datang dari jauh-jauh ke Tenggarong hanya untuk mengurus NIB. Seperti dari Sebulu, dan wilayah-wilayah yang lumayan jauh jaraknya dari Tenggarong.
Indah juga menegaskan, FKP Kukar berkomitmen untuk menyelesaikan terkait dengan NIB ini terlebih dahulu, sehingga para wirausaha muda atau Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dapat memiliki NIB dan legalitas usahanya lebih diakui.
“Paling tidak harus memiliki NIB terlebih dahulu ya,” ujarnya.
FKP Kukar lanjut Indah, berharap para wirausaha muda dan UMKM dapat lebih terbuka mindsetnya. Bahwa dengan adanya NIB ini, dapat mempermudah langkah mereka sebagai wirausaha muda.
“Juga dapat menjadi pacuan semangat mereka, karena legalitas usahanya menjadi lebih diakui. Dan yang tak kalah penting adalah, banyak kemudahan dan manfaat yang dapat mereka terima jika memiliki NIB,” tutupnya. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono