SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Kesehatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Senin (12/8/2024).
“Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari syarat calon yang wajib dilalui oleh bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak,” kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Indris saat membuka Rakor.
Ditekankannya, pentingnya tahapan pemeriksaan ini sehingga harus menjadi atensi khusus, baik unsur KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dengan cara mematangkan semua persiapan.
“Semua yang hadir harus serius dalam upaya kita sama-sama memperdalam, mempelajari berbagai regulasi terbaru yang terkait dengan tahapan ini untuk mempersiapkan langkah mitigasi yang harus diambil,” tandasnya.
Dia juga mengharapkan, agar KPU kabupaten/kota sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan rekomendasi terkait rumah sakit mana yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan.
“Setelah koordianasi dilakukan, selanjutnya kita segera melakukan survei terhadap rumah sakit tersebut,” paparnya.
Survei itu sambung dia, wajib dilakukan guna memastikan apakah rumah sakit yang direkomendasikan telah memenuhi kriteria untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.
“Jika dinilai telah memenuhi kriteria, maka maka KPU kabupaten/kota dapat menetapkannya dengan SK (Surat Keputusan),” pungkasnya.
Dalam Rakor tersebut, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris didampingi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anastasia Juwita, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Fandi Akhmad dan Operator Sistem Aplikasi Calon Kepala Daerah. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono