SAMARINDA – TIM Elang Polsek Samarinda Kota menangkap N (26), seorang pria dari Kelurahan Makroman, yang diduga telah menganiaya istrinya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, setelah adanya laporan dari korban.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian penganiayaan berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 06.15 Wita di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di leher, muka, tangan, dada, dan bibir,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024).
Menurut Kapolsek, penganiayaan dipicu oleh kecurigaan dan kemarahan pelaku, terutama setelah korban meminta pisah dan menolak menyerahkan telepon selulernya.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota mengenai kejadian tersebut,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus.
“Pelaku N ditangkap di Galangan Kapal, Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas,” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini N telah ditahan di Rutan Polsek Samarinda Kota dan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimum Rp15 juta. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono