TENGGARONG – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hentikan penanganan kasus dugaan pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) secara ilegal oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar Hardianda mengungkapkan, kekurangan bukti menjadi alasan utama Bawaslu Kukar menghentikan menangani kasus tersebut.
“Ya, benar, kami menghentikan penyelidikan karena bukti yang kami miliki tidak memadai,” ucapnya kepada awak media di Kantor Bawaslu Kukar, Tenggarong, Selasa (13/08/2024).
Hardianda menerangkan, pihaknya memerlukan akses ke data formulir dukungan dari website Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh. Namun KPU memberikan permohonan maaf, belum bisa memberikan akses dengan alasan melindungi data-data tersebut.
“Kami hanya menerima surat balasan dari KPU yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diakses,” ungkapnya.
Tanpa akses terhadap data formulir dukungan, Bawaslu tidak dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus dugaan pencatutan KTP ilegal tersebut. Hasil penyidikan kepolisian dan kejaksaan juga menunjukkan bahwa dokumen daftar dukungan yang dipermasalahkan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Dengan demikian, Bawaslu Kukar secara resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pencatutan KTP secara ilegal oleh Bapaslon independen tersebut. Kekurangan bukti untuk dibawa ke tahap penyidikan menjadi alasan utama.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono