JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak kunjung menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam pernyataan terbarunya, Jokowi mengatakan proses pemindahan ibu kota negara tidak bisa disamakan dengan pemindahan rumah.
“Pindah rumah saja kan kita itu, aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan,” kata Jokowi di IKN, dilansir dari Antara, Senin (12/08/2024).
Jokowi mengatakan penerbitan keppres pemindahan ibu kota tergantung kesiapan di lapangan, dalam hal ini progres pembangunan di IKN. “Nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat,” ucap Presiden.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona berpendapat IKN di Kaltim belum berstatus ibu kota sebelum keluar Keppres pemindahan IKN.
“Saat ini IKN belum menjadi ibu kota negara karena belum ada Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta,” kata Yance saat dihubungi, Senin. Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ berpendapat serupa. Ia menyebut ketentuan itu diatur dalam undang-undang.
“Normanya begitu. Sepanjang Keppres pemindahan itu belum keluar, Jakarta masih berstatus ibu kota,” kata Castro. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan hal yang sama. Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun UU DKJ telah diundangkan pada April lalu.
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 63 UU DKJ.
Dengan belum dikeluarkannya Keppres pemindahan ibu kota, Yance berpendapat pelantikan presiden terpilih Oktober nanti harus dilakukan di Jakarta yang masih berstatus sebagai ibu kota.
Sementara Castro menjelaskan sesuai aturan, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam konteks saat ini, MPR masih berada di Jakarta.
“Jadi tidak rasional jika pelantikan dipaksa di IKN. Belum lagi soal pendanaan, apa harus mengangkut 580 anggota DPR plus 152 anggota DPD? Itu jelas buang-buang anggaran rakyat,” ujarnya. []
Redaksi08