JAKARTA — DALAM acara Penerangan Hukum di kantor pusat Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur.
Mengawali paparannya Reda menyampaikan, meski pembangunan infrastruktur didukung oleh alokasi besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun tindak pidana korupsi masih sering terjadi.
Dia mengungkapkan sejumlah kasus korupsi, seperti pada proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ, dan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.
“Korupsi sering melibatkan tindakan melawan hukum untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap Reda, melalui keterangan tertulis dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar ke media ini, Jum’at (16/8/2024).
Dia juga menjelaskan, modus operandi seperti pengkondisian tender, mark-up anggaran, dan suap-menyuap merupakan hal yang umum ditemukan.
Dalam acara tersebut, Reda berharap, kegiatan penerangan hukum ini akan meningkatkan pemahaman pejabat PT PLN tentang pentingnya penerapan prinsip antikorupsi.
“Pencegahan lebih baik daripada pengobatan dan prinsip GCG harus diterapkan untuk menghindari korupsi,” tutupnya.
Acara ini juga diisi dengan materi tentang “Pengelolaan Aset” oleh Kepala Pemulihan Aset Emilwan Ridwan dan “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN” oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Ismaya Hera Wardanie.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari roadshow yang akan dilaksanakan di enam kota, termasuk Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono