BANJAR – Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat menegaskan anggota Polri dilarang menerima uang titip tilang, dan berjanji menindak oknum yang menerima uang denda dari pelanggar. Sedangkan denda tilang wajib disetorkan ke bank.
Denda e-tilang menimbulkan persoalan lain bagi para pelanggar, karena banyak kehabisan waktu berurusan ke Samsat maupun ke unit tilang di Polres, agar blokir pembayaran pajak dibuka kembali oleh pihak kepolisian.
Dari keterangan dihimpun, proses pembukaan blokir rawan disalahgunakan oknum aparat kepolisian dengan menerima uang titipan denda e tilang, yang seharusnya disetor ke bank yang bekerja sama dengan kepolisian.
Kerawanan itu, ketika hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman denda lebih ringan, dari besaran denda yang dananya telah dititipkan kepada oknum, karena pelanggar tidak bisa mengambil sisa uang denda, dibandingkan dengan setoran ke bank.
Dikonfirmasi mengenai ulah oknum yang menerima uang denda titipan e-tilang, Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat menegaskan anggota Polri dilarang menerima uang titipan e-tilang, dan wajib disetorkan ke bank, sebelum mengurus proses pembukaan blokir di unit tilang, sekaligus berjanji akan memberi sanksi bagi oknum yang menerima titipan.
“Anggota dilarang menerima uang titipan tilang dan akan saya tindak bagi anggota yang terbukti,”katanya.
Sementara itu, seperti yang diberitakan bagi pelanggar lalu lintas harus mengurus pemblokiran pajak kendaraan ke unit tilang, sementara jumlah kendaraan yang diblokir mencapai ribuan. []
Redaksi08