sumber foto: kompas

KPU Balikpapan: Peluang Kotak Kosong Terbuka Jika Hanya Satu Pasangan Mendaftar di Pilkada 2024

BALIKPAPAN – Baik Kutai Kartanegara dan Samarinda sudah memastikan ada pasangan yang maju melalui jalur perseorangan atau independen dalam pilkada 2024. Sehingga tak ada kotak kosong di dua daerah tersebut.

Kukar dengan pasangan independen Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Jaiz. Mereka akan berhadapan dengan pasangan petahana yang kembali maju Edi Damansyah – Rendi Solihin.

Sedangkan di Samarinda, ada pasangan Andi Harun dan Syaparudin yang juga resmi mendapat tiket jalur perseorangan. Setelah berhasil mengumpulkan surat dukungan sebanyak 51.073 orang.

Sementara untuk pilkada Balikpapan, jalur perseorangan nihil. Anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Farida Asmauanna mengatakan, sebelumnya sudah ada pasangan yang mencoba mendaftar melalui jalur tersebut.

Namun setelah dilakukan verifikasi, hasilnya belum memenuhi syarat. Sehingga peluang jalur independen sudah tertutup. “Sekarang tinggal calon dari partai politik atau gabungan partai politik,” katanya kepada Media.

Ada pun pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal berlangsung 27-29 Agustus. Pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengirim PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan wali kota dan wakil wali kota.

Sosialisasi sudah diberikan kepada 18 partai politik secara tatap muka beberapa waktu lalu. “Itu mengundang partai politik, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak terkait. Harapannya memancing mereka untuk mendaftar,” imbuhnya.

Kemudian teranyar dengan memberikan sosialisasi terkait visi, misi, dan program bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan. Tujuannya agar sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Balikpapan.

Farida menjelaskan, semua tokoh masih berpotensi untuk mendaftar. Siapa pun yang mendaftar akan dilayani sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Lalu bagaimana dengan peluang paslon melawan kotak kosong?

“Jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, teknisnya akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk membuka kesempatan dulu,” bebernya.

Misal apabila ada kemungkinan pendaftar yang diusung dari gabungan parpol. “Jadi tidak bisa juga langsung ditetapkan. Prosesnya seperti pilkada 2020 lalu,” tuturnya. Hingga saat ini, KPU Balikpapan menanti siapa saja yang akan mendaftar pada pilkada 27 November mendatang.

Sesuai tahapan dan jadwal pilkada, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus dan pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus. Lalu penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September hingga penetapan paslon 22 September. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com