Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Karang Ambun, Pelaku Terancam Pasal Berat

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

Dalam operasi yang digelar pada Beberapa waktu lalu (21/8) lalu, aparat menangkap seorang pria berinisial AH (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto menjelaskan, dalam penggerebekkan yang dilakukan, pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial AH (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Berau.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa di daerah Kelurahan Karang Ambun sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Setelah melakukan pengintaian, petugas mencurigai aktivitas di salah satu rumah di daerah tersebut, dan pada pukul 01.00 Wita, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, polisi menemukan satu poket besar dan 19 poket kecil sabu dengan total berat bruto 8,70 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membungkus dan menyimpan sabu, termasuk plastik klip besar.

“Satu unit motor dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika juga turut diamankan oleh personel,” sebutnya.

Dalam hal ini, dirinya pun menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di seluruh wilayah Berau untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan narkotika tidak memiliki ruang gerak,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AH saat ini telah dibawa ke Polres Berau bersama dengan barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kami dari kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pintanya.

“Polres Berau berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com