BANJARBARU – Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru musnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil dari sejumlah kasus kejahatan di Kota Banjarbaru periode bulan Mei hingga Agustus.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Selasa (27/08/2024).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pihaknya berhasil memusnahkan sebanyak 10.476 jam tangan dari kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Jam tangan sebanyak 10.476 dari satu perkara pelimpahan Polda Kalsel yakni UU Perlindungan Konsumen,” ucap Kajari Banjarbaru, Hadiyanto.
Kajari menjelaskan, perkara dengan barang bukti jam tangan ilegal itu memiliki Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Banjarbaru sehingga pemusnahan dilakukan oleh Kejari Banjarbaru.
“Paling banyak itu jam tangan limpahan perkara dari Polda Kalsel, di mana terdakwa dikenai hukuman percobaan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memusnahkan barang haram narkotika dari 57 perkara dengan menggunakan blender.
“Rincian narkotika ini adalah sabu-sabu dengan berat bersih sebesar 898,07 gram, Karisoprodol sebanyak 97 butir, serta Carnophen sebanyak 942 butir,” sebut Kajari.
“Perlu diketahui juga barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya sebagian besar telah dimusnahkan di Polres Banjarbaru pada tahap penyidikan, dimana yang kita musnahkan hari ini sebagian hanya sampel saja,” tambahnya.
Selanjutnya, Kejaksaan Banjarbaru juga memusnahkan senjata tajam (sajam) dari 20 perkara, meliputi celurit sebanyak tujuh, parang lima, dan pisau belati sebanyak 10.
“Ada pula minuman keras dalam botol dengan total yang dimusnakan sebanyak 18 botol dan minuman beralkohol jenis tuak total sebanyak 32 liter dari perkara tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak lima perkara,” rincinya.
“Serta berbagai jenis barang bukti kejahatan lainnya dari 22 perkara misalnya pakaian yang dipakai, tas, sendal, kunci pas, gunting, dan lainnya,” sebutnya lagi.
Melalui giat pemusnahan barang bukti rampasan tersebut, kata Kajari, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu tidak disalahgunakan.
Pemusnahan itu pun bertujuan melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. []
Redaksi08