SAMARINDA – BAKAL Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mengatakan, seorang kepala daerah harus dapat melindungi masyarakat adat yang ada di daerahnya dan menempatkan di lingkungan mereka biasa beraktifitas sesuai kebudayaan mereka.
Hal itu disampaikan Seno usai menghadiri Dialog Kebudayaan Bersama Bacawagub Provinsi Kaltim besutan Pengurus Wilayah Nahdiatul Ulama (PWNU) Kaltim yang digelar di ruang serbaguna, Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kamis (05/09/2024).
“Melestarikan masyarakat adat itu merupakan kewajiban kita, apalagi ada undang-undangnya tentang masyarakat adat, yakni kita harus bisa melestarikan masyarakat adat dan kebudayaan mereka serta menempatkan masyarakat adat tersebut sesuai dengan kebudayaan mereka masing-masing,” kata Seno kepada awak media.
Dia mengaku sangat setuju bila pemerintah daerah mengharuskan para pengusaha sawit dan tambang yang ingin membuka lahan untuk membuat perjanjian atau menjaga masyarakat adat di sekitar lokasi tersebut secara tertulis.
“Saya setuju tadi dengan ada yang menyatakan bahwa harus ada aturan top down dari pemerintah yang mewajibkan para pengusaha saat membuka lapangan atau membuka lahan harus benar-benar menjaga masyarakat adat. Itu harus tertulis dan merupakan kewajiban bagi seluruh investor,” ujar mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ini.
Seno mengungkapkan, sebenarnya Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemajuan Kebudayaan, namun Perda tentang perlindungan Masyarakat adat Kaltim belum ada karena Undang-Undang (UU) terkait hal itu belum disetujui sehingga belum ada payung hukumnya.
“Kalau secara regulasi, kita ada Perda tentang masyarakat adat tetapi cantolannya dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan. Padahal kita butuh rencangan undang-undang masyarakat adat yang 14 tahun sampai sekarang belum disahkan oleh pemerintah pusat,” tutup politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono