SAMPIT – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Kotawaringin Timur telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum setempat, hal itu sebagai salah satu syarat pencalonan dalam pilkada Kotim 2024.
“LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU,”kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Beberapa waktu lalu 4 September 2024.
Disebutkannya, Bakal calon bupati petahana Kotim yakni Halikinnor menjadi kandidat terkaya dibanding kontestan lainnya dengan harta total sebesar Rp8,01 miliar.
Rincian harta kekayaan Bupati Kotim aktif itu terdiri dari tanah dan bangunan di beberapa lokasi dengan nilai sekitar Rp6,4 miliar. Halikinnor juga melaporkan dua unit kendaraannya, yakni Toyota Rush tahun 2014 dan motor skuter yang nilainya Rp106 juta. Kemudian, kas setara kas senilai Rp1,22 miliar.
Bakal calon wakilnya, Irawati, mencatat kekayaannya dengan rincian tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp1,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp29 juta, kas setara kas Rp209 juta. Total kekayaannya mencapai Rp1,42 miliar.
Bakal Calon Bupati selanjutnya, Sanidin mencatat kekayaan tanah dan bangunan sekitar Rp1,59 miliar. Dia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil dan motor senilai Rp325 juta, harta bergerak lainnya Rp12,5 juta, dengan total Rp1,91 milliar.
Sementara wakilnya Siyono, mencatat kekayaannya berupa tanah senilai Rp500 juta, mobil dan motor sekitar Rp129 juta, harta bergerak lainya Rp22,5 juta, kas setara kas Rp3,2 juta. Totalnya Rp654,7 juta.
Bakal calon Bupati Kotim terakhir yakni Muhammad Rudini Darwan Ali melaporkan harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp4 miliar, kas setara kas sekitar Rp79 juta, dengan total Rp4,07 miliar.
Sementara wakilnya Paisal Darmasing hanya mencatat alat transportasi roda dua senilai Rp9 juta. Dia tidak tercatat memiliki kas atau setara kas, sehingga total kekayaannya Rp1,38 miliar. Pasangan Rudini, Paisal Darmasing mencatat harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sekitar Rp1,37 miliar.
“Sekarang tahapan Pilkada masih penelitian persyaratan administrasi calon yang berlangsung selama tujuh hari, yakni 29 Agustus – 4 September 2024,”ujar Rifqi.
Yang nantinya akan dilanjutlkan dengan tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 6-8 September 2024.
“Kemudian, tahap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 6-14 September 2024,”tutupnya. []
Redaksi08