DEPOK – Polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
Dari penyelidikan itu kemudian diduga rumah penadah sindikat jual beli bayi itu ada di Tabanan, Bali.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat soal aksi jual beli bayi di Facebook. Laporan itu lantas diselidiki oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.
“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap delapan pelaku yakni, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan I Made Aryadana inisial IM (41).
Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua yang menjual bayinya, tiga pelaku berperan sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.
Arya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.
Mengutip dari detikBali, tersangka utama kasus itu adalah seorang warga Bali bernama I Made Aryadana.
Pria berusia 41 tahun itu dikabarkan mengoperasikan Yayasan Luh Luwih Bali untuk menampung wanita hamil di wilayah Kabupaten Tabanan.
Tersangka itu diduga menjadi pendana hingga penadah bayi-bayi yang diperoleh dari Pulau Jawa. Ia juga disebut bertugas mencari calon pengadopsi bayi di Bali.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma membenarkan pengungkapan perdagangan bayi oleh Polres Metro Depok. Chandra menyebut Polres Tabanan tidak ikut dalam pengungkapan itu.
“Semua sudah diurus Polres Metro Depok,” ujar Chandra singkat, Senin lalu.
Rumah tersangka itu berada di sebuah kompleks di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Mengutip dari detikBali, berdasarkan pantauan pada Senin (16/9) lalu, rumah tersebut tampak sepi dan tertutup rapat. Tak ada satupun orang yang menyahut dari dalam rumah dengan pagar tertutup tersebut.
Seorang warga di lokasi membenarkan rumah tersebut merupakan kantor Yayasan Luh Luwih Bali. Ia juga membenarkan polisi sempat mendatangi rumah tersebut beberapa waktu lalu.
“Waktu ini ada kepolisian dari Depok datang ke mari. Kalau nggak salah sore. Kami baru tahu pas ada pengungkapan itu,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Pagar dan pintu rumah itu tertutup rapat. Terdapat pula plang bertuliskan ‘Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Tabanan’ di depan rumah itu.
Menurut warga, banyak perempuan hamil yang datang ke lokasi tersebut sebelum sindikat perdagangan bayi Jawa-Bali itu terkuak.
“Kami kira tidak ada yang dicurigai waktu itu. Tapi, setelah ada kabar itu (pengungkapan), ya kaget kami,” jelasnya.
Warga setempat juga mengaku pernah bertemu Made Aryadana sebelum ditangkap oleh Polres Metro Depok. Menurut warga, Aryadana tidak terlalu ramah.
“Ya keras, sensitif. Kami biasa-biasa saja. Tapi memang itu orangnya, yang diamankan polisi,” imbuhnya.
Sindikat terorganisasi, iklan di FB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9), menyebut sindikat jual beli bayi itu cukup terorganisasi. Dalam aksinya, para pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.
Dari pemeriksaan, kata Arya, dalam promosi itu pelaku menawarkan bayaran sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisirnya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan umlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta,” ujarnya.
Arya juga membeberkan dalam aksinya, sindikat ini menerapkan sistem prapesan (pre-order). Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.
“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” ucap dia.
Kini, delapan pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []
Redaksi08