KPU Samarinda Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2024.

Komisioner KPU Samarinda Yustiani saat menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (21/09/2024) mengungkapkan, pendaftaran anggota KPPS itu dimulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

“Pembentukan KPPS dimulai pada tanggal 17-21, Kemudian dari tanggal 17 sampai tanggal 28 itu penerimaan berkasnya, jadi nanti tahapannya itu sampai penetapan itu tanggal 7 November,” kata Yustiani.

Dia menguraikan, sejumlah kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS diantaranya, surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dan fotocopy ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir.

Kemudian surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol, lalu daftar riwayat hidup, serta pas foto berwarna 4×6, satu lembar.

“Dokumen persyaratannya itu, seperti surat pendaftaran sudah ada formatnya, kemudian fotocopy KTP, fotocopy ijazah, surat pernyataan bermaterai tidak menjadi anggota partai politik, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto,” jelasnya.

Selain itu diungkapkan Yustiani, untuk surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan tempat tinggal calon pendaftar anggota KPPS sejak tanggal 21 hingga 28 September 2024.

“Untuk pendaftarannya itu di kelurahan masing-masing, yakni seketariat PPS. Jadi kalau warga Kota Samarinda mau daftar, silakan datangi kelurahan masing-masing,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Yustiani berharap, banyak masyarakat yang mendaftar menjadi anggota KPPS sehingga kuota 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Samarinda dapat terpenuhi. Karena masing-masing TPS memerlukan tujuh orang anggota KPPS dan para pendaftar dapat memenuhi persyaratan itu.

“Harapannya  dari jumlah TPS 1.202 itu sampai pada pendaftaran pemberkasan nanti tanggal 28 September itu bisa terpenuhi dan semua yang mendaftar itu memenuhi syarat,” tutup Yustiani. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com