PARLEMENTARIA KALTIM – HASANUDDIN Mas’ud dari Partai Golkar kembali memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029.
Dia didampingi tiga wakil ketua, masing-masing Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Komposisi pimpinan DPRD Kaltim itu ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-3 DPRD Kaltim di Gedung Rapat Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (23/09/2024). Selanjutnya, pihak Sekretariat DPRD Kaltim akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Ketua DPRD Kaltim terpilih, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, meski unsur pimpinan dewan periode berbeda dengan periode sebelumnya, namun pihaknya memastikan bakal tetap mendukung pelaksanaan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Dengan wakil yang berbeda, tapi saya pikir ke depan kami akan lebih baik. Termasuk siapapun nanti yang akan menjadi gubernur, DPRD bisa bekerja dengan professional sesuai mekanisme yang sudah ada,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Pria yang akrab disapa Hamas ini juga menekankan, pentingnya penganggaran yang baik dan memastikan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang jumlanya minimal Rp20 triliun per tahun benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Kami sudah memikirkan bagaimana supaya penganggaran itu berjalan dengan baik, bahwa betul-betul APBD untuk rakyat yang akan kita kelola nanti yang jumlahnya minimal Rp20 triliun setiap tahun ini mengena kepada lapisan masyarakat,” kata politisi berlambang pohon beringin ini.
Hamas juga mengungkapkan, terkait proses penetapan pimpinan definitif surat segera dikirim ke Mendagri untuk mendapatkan SK definitif dan sesuai undang-undang paling lama satu bulan sudah terbit. Karena kata dia, dengan keluarnya SK tersebut agenda lainnya dapat segera dibentuk atau dijalankan.
“Setelah dikirim ke Mendagri akan disahkan SK-nya dan paling lambat satu bulan mudah-mudahan lebih cepat, senin sudah keluar, jadi kita sudah bisa bergerak,” tutup Hamas. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono