PONTIANAK, BERITABORNEO.COM-Sudirman, mantan Direktur Utama dan Syamsir Ismail, mantan Komisaris Utama Bank Kalbar serta Mohammad Farid Han selaku panitia pengadaan tanah menjadi tersangka pengadaan tanah yang diduga terjadi mark up tahun 2015.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Siju, SH, MH dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat bank pada tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp 99 miliar.
“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” kata Siju, saat konfrensi pers, Senin, (30/9/2024).
Dua dari tiga tersangka diperlihatkan saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, 30 September 2024.
Perbuatan ketiganya merugikan keuangan Bank Kalbar, senilai Rp30 miliar.
Rencana pembangunan mencapai Rp99,173 miliar, hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.
Sudirman selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015 dan Syamsir Islamil selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015.
Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak.
Muhammad Farid Han masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.
Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Muhammad Farid Han masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.
Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini,” ujar Siju.(rac)