Dendi-Alif Gugat KPU Kukar di PT TUN Banjarmasin, Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra

KUTAI KARTANEGARA – Perjuangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) untuk mencari keadilan dalam suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.  Setelah sebelumnya permohonan sengketa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar dan ditolak, kuasa hukum pasangan calon (paslon) lanjut ke PT TUN. Gugatan didaftarkan pada Jumat (04/10/2024) dengan nomor pendaftaran 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM.

Aji Dendy

Gugatan tersebut juga terkonfirmasi dalam situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara PT TUN Banjarmasin. Dalam status perkara di SIPP, disebutkan bahwa dalam proses penunjukan juru sita. Aji Dendy, salah seorang anggota tim hukum paslon yang mengusung visi Gerbang Nusantara ini, Minggu (06/10/2024) juga memberikan konfirmasi kebenaran terhadap gugatan itu.

Menurut Aji Dendy, saat ini masih dalam proses pemeriksaan persiapan dan pihak KPU Kukar telah dipanggil untuk menghadap majelis hakim PT TUN Banjarmasin, Senin (07/10/2024) besok, bertempat di Ruang Pemeriksaan Persiapan, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarmasin. “Lalu dari penggugat masih ada perbaikan,” ungkap Aji Dendy dalam percakapan melalui aplikasi di gawai.

Objek gugatannya sama seperti yang diajukan ke Bawaslu, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara mengenai penetapan paslon calon bupati dan calon wakil bupati sepanjang atas nama Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Keputusan tersebut dinilai cacat administrasi, Edi Damansyah yang lolos dalam pencalonan dalam keputusan KPU dinilai tak memenuhi syarat karena telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Bupati Kukar.

Dalam mengajukan gugatan, kata Aji Dendy, Dendi-Alif menggunakan Ihza & Ihza Law Firm selaku kuasa hukumnya. Ihza & Ihza Law Firm yang ditunjuk pada 2 Oktober 2024 itu dipimpin Profesor Yusril Ihza Mahendra, dikawani 19 advokat yang akan beracara melawan KPU Kukar di PT TUN Banjarmasin. Sementara itu, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, belum memberikan respons mengenai berita ini. []

Penulis: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com