asset.inilahkoran.id

Kasus Suap: Sahbirin Noor dan Enam Tersangka Lainnya Ditetapkan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin Noor, yang merupakan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (8/10) sore, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu (6/10/24). “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang newakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap Shb,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sahbirin atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel yang juga PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta). Keenam orang tersebut terjaring OTT di Kalsel dan telah ditahan KPK. Mereka juga diperlihatkan dalam jumpa pers. Sementara Sahbirin Noor tak ada. KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.

Ghufron menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek Dinas PUPR Kalsel senilai Rp 54 miliar. Sebelumnya ada penunjukan dua pihak swasta untuk mengerjakannya dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada Sahbirin Noor. “Bahwa atas terpilihnya Yud bersama And sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk Shb,” kata Ghufron. Dalam pemberian uang kepada Sahbirin, ada sejumlah kode yang digunakan yakni ‘Logistik Paman’. Selama ini Sahbirin dikenal dengan sebutan Paman Birin. Penyerahan uang menggunakan sejumlah koper dan kardus oleh Yulianti. “(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen,” kata Ghufron.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti dari Ahmad berupa satu kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta. Ghufron mengatakan pihaknya juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee lima persen untuk Sahbirin dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Total KPK menyita uang Rp 12 miliar lebih dan 500 dolar AS yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor. “Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan 500 dolar AS merupakan bagian dari fee lima persen untuk Shb terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel,” sambungnya.

Dalam jumpa pers, Ghufron juga menjelaskan mengapa keterangan resmi baru dikeluarkan dua hari setelah OTT. KPK perlu waktu untuk membawa para tersangka dan alat bukti ke Jakarta. “Karena prosesnya, pembawaan tersangka, saksi, pihak-pihak yang kami amankan maupun alat buktinya itu melalui proses yang tidak bisa dalam satu penerbangan yang sama,” ungkapnya melalui konferensi pers di Jakarta.  Meski begitu, Ghufron menyatakan pimpinan KPK sudah melakukan ekspose mengenai OTT pada Minggu malam. []

Redaksi09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com