BULUNGAN – IW seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini masih dalam pengejaran polisi, setelah seorang rekannya berinitial NS ditangkap petugas kepolisian Bulungan di kos-kosan Jalan Mangga III dengan barang bukti sabu sabu seberat 5 gram.
Buronan sudah diketahui identitasnya, warga Tanjung Selor. Namun ia selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Kepolisian Bulungan sempat mendatangi dua tempat yang diduga menjadi persembunyian IW, yaitu sebuah rumah di Jalan H Maskur dan di Jalan PMD. Namun polisi belum berhasil menemukan.
IPDA Sugiharto selaku Kasat Reskoba mengatakan, ketika pihaknya mendatangi kedua tempat yang diduga sebagai tempat tinggal IW, ternyata kedua tempat tersebut kosong.
“Informasi yang kami terima dari NS ini akhirnya membawa kami ke 2 tempat tersebut. Namun sampai di sana IW tidak ada. Setelah kami gali lagi informasi mengenai IW dari NS ternyata IW ini memang berpindah-pindah tempat tinggal,” terang Ipda Sugiharto.
IW yang ternyata tidak memiliki pekerjaan lain selain menjual barang haram tersebut diduga mendapatkan barang terlarang tersebut dari Tarakan.
“Jadi, setelah menggali lebih dalam lagi mengenai IW, tersangka NS mengaku bahwa IW ini juga mendapatkan barang tersebut dari Tarakan. Namun NS tidak tahu siapa yang memberikan barang haram tersebut kepada IW karena NS hanya mengambil barang tersebut dari IW,” ungkapnya. [] TBK