/pontianak.go.id

Aliansi Masyarakat Sipil Kalbar Tuntut Netralitas ASN Jelang Pilkada

PONTIANAK – Aksi unjuk rasa dari Aliansi masyarakat Sipil peduli Demokrasi kalbar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat berlangsung di depan Kantor edukasi tersebut pada Senin (14/10/24) Siang. Pengunjuk rasa meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak netral dan berpolitik praktis serta kampanye.

Koordinasi aksi Hafiz Azhari menyampaikan orasi pernyataan bahwa Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam UU a quo ASN yang berperan dalam pemilu itu harus memiliki sikap netralitas, keutuhan dan memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat agar pemilu yang dijalankan itu lancar. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 terkait ASN disebutkan bahwa dalam proses pilkada, ASN merupakan anggota pemerintahan yang memiliki asas untuk tidak boleh terlibat dengan anggota ataupun staf dari partai politik yang sedang melaksanakan kampanye jelang pilkada. “27 September dengan secara penuh perhatian kita menyaksikan aksi Penyelewengan Kekuasaan (buse of power) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan. Provinsi Kalimantan Barat, hal ini menandai terangnya praktik politik praktis dilingkungan.” Pengungkapannya.

ASN Provinsi Kalimantan Barat, dengan memiliki sumber daya kekuasaan leluasa untuk memberikan ruang & fasilitas kepada peserta pilkada tertentu.  Dengan rentetan uraian di atas, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi dengan membawa sepucuk kertas berisi beberapa petitum untuk disampaikan dan diserahkan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.

  1. Menuntut Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kalimantan Barat Rita Hastarita, S.sos., M.Si. untuk segera turun dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
  2.  Menuntut seluruh ASN dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat untuk tidak mengikuti langkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
  3. Berhenti memberikan ruang dan fasilitas kampanye ke setiap paslon peserta Pilkada.
  4. Menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat untuk tetap bersikap netral.
  5. Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam, tuntutan kami tidak diindahkan maka kani akan melakukan aksi dengan gelombang masa yang lebih besar.

Ditengah pengawalan Polisi, Pol PP, Pengunjukrasa diterima oleh Sekretaris Dinas Dikbud Kalbar Linda Asniah, S.STP., menyampaikan nya bahwa Kepala Dinas tidak ada ditempat karena ada tugas Dinas di Kabupaten Kubu Raya, dan akan menyampaikan apa yang diaspirasikan pengunjuk rasa ke Pimpinan nya . []

Redaksi09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com