SAMARINDA – KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan memimpin langsung penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2024 kepada 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara).
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, Senin, (14/10/2024) itu, Gun Gun Gunawan menyampaikan pesan kepada seluruh OBH yang ada di Kaltimtara, bahwasanya pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, yang memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
“Penandatanganan ini merupakan salah satu wujud kemitraan OBH bersama dengan Kemenkumham Kanwil Kaltim, sebagai perpanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin Triwulan II ini, sesuai dengan target sasaran pelaksanaan bantuan hukum. Sehingga, dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
“Semoga seluruh OBH yang ada di Kaltimtara, dapat memperjuangkan keadilan dan mewujudkan hak konstitusional semua warga negara,” ungkapnya lagi.
Gun Gun Gunawan juga berharap, kepada 16 OBH yang melaksanakan penandatanganan addendum ini, agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan bantuan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Nurhana Dewi. Serta para perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kaltimtara. []
Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Agus P Sarjono