TERPANTAU : Tim Media berhasil melakukan pemantauan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 65.783.01 yang berlokasi di jln Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (15/10/2024). (Foto : Ded)

Praktik SPBU Nakal Di Rasau Jaya, BBM Subsidi Dialirkan Dengan Cara Ilegal

KUBU RAYA, BERITABORNEO.COM-Sudah menjadi rahasia umum, BBM bersubsidi kerap disalahgunakan oleh SPBU untuk meraup keuntungan lebih besar dengan menggunakan cara kotor.

Salah satunya SPBU 65.783.01 yang berlokasi di jln Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ketika melakukan pengisian ke jerigen kosong terpantau SPBU ini melayani pengisian BBM ilegal bersubsidi untuk kepentingan tertentu.

Modus praktik SPBU 65.783.01 tersebut yakni mengisi BBM bersubsidi ke mobil jenis pick up warna putih dengan nomor Polisi KB 8233 AU yang bagian bak belakang berjejer jerigen untuk menampung BBM dengan kapasitas yang lebih besar.

Belakangan, terpantau saat tim media melakukan investigasi di lapangan dimana terlihat operator dengan santainya melakukan pengisian BBM jenis pertalite (BBM Penugasan) ke sebuah mobil yang di dalamnya berisi kurang lebih 20 jerigen yang disediakan untuk di isi BBM.

“Saya sudah ada izin dari Polsek bang,’’ujar salah seorang bagian Supervisor/operator SPBU 65.783.01, Selasa (15/10/2024).

Untuk mengkonfirmasi kebenaran salah seorang Supervisor/operator SPBU 65.783.01 tersebut, tim media langsung mendatangi Polsek Rasau Jaya guna menanyakan pengakuan dari pihak SPBU Rasau Jaya tersebut.

“Perihal pengisian BBM yang abang maksud tersebut sama sekali tidak benar, kami dari Polsek Rasau Jaya tidak pernah memberi izin kepada siapapun dalam pengisian BBM yang dilakukan dengan cara illegal,’’ujar petugas piket Polsek Rasau ketika dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Sementara itu Dedy dari tim media meminta pihak Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 65.783.01 yang melakukan tindakan kecurangan terhadap penyalahgunaan minyak bersubsidi dan minta kepada Hiswana Migas sebagai pengawasan untuk bertindak.

“Sesuai dengan KUHP BAB lll Pasal 50 menyatakan bahwa “Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana dan sebaliknya jika APH melihat dan sekaligus mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berkompeten sama juga ikut mendukung,’’pungkasnya.(ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com