radarsampit.com

Ratusan Massa Geruduk Kantor Kemenag Kalteng Tuntut Penyelesaian Isu Portal Pembangunan MAN

PARANGKARAYA – Pelepasan portal di Jalan Dulin Kandang V, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, lokasi pembangunan MAN Insan Cendekia beberapa waktu lalu berbuntut panjang. ratusan massa dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng menggeruduk Kantor Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah di Jalan Brigjen Katamso, Palangka Raya, Kamis (17/10/24). Upaya mediasi dilakukan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang kepada massa. Sedangkan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng tidak berada di tempat saat massa mendatangi kantornya. Ormas yang juga dikenal dengan sebutan Pasukan Merah tersebut mengaku datang dari berbagai perwakilan DPD TBBR, antara lain Kalteng, Kalsel, Kaltim, dan Kalbar. Pihaknya menegaskan, dalam melakukan aksi tidak arogan, hanya meminta aspirasi didengar dan dipenuhi. Mereka juga meminta pihak kepolisian membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Massa juga memastikan tidak menghalangi pembangunan MAN-IC. Di sisi lain, kecewa atas pembongkaran portal tanpa koordinasi dengan TBBR.

”Aksi ini bentuk persetujuan atas langkah kemenag kemarin. Kami juga meminta hak dari Tolen S Muda dan kawan-kawan dikembalikan, karena tanah tersebut murni milik Tolen S Muda. Kami ingin diselesaikan secara baik,” tegas Banus selaku koordinator aksi. Pihaknya juga menilai, bangunan MAN Insan Cendekia salah objek dan tidak sesuai izin prinsip. Kementerian Agama Kalteng dinilai bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas 10,5 hektare, karena lahan itu milik Tolen S Muda dan kawan-kawan, karena terdapat sejumlah SPT legal atas kepemilikan. Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pols Boy Herlambang menjanjikan akan pertemuan antara pihak keluarga yang mewakili masyarakat, TBBR, Kemenag, dan BPN. ”Kami akan berkomunikasi dengan Pemprov Kalteng, namun perlu waktu karena kepala kantor tidak ada di tempat. Silakan sampaikan aspirasi. Kami akan berusaha mencari jalan terbaik,” kata Boy. Sementara itu, Restu Mini selaku Kuasa Hukum Tolen S Muda meminta pihak BPN untuk meninjau kembali sertifikat yang diterbitkan pada lokasi yang dinilai salah objek sesuai izin prinsip tata bidang di Jalan Dulin Kandang III, bukan di Dulin Kandang V. ”Sertifikat yang dikeluarkan BPN Kalteng tersebut sebenarnya salah objek atau salah sasaran,” katanya. Menangapi aksi itu, salah satu kuasa hukum Kementerian Agama RI Arif Sanjaya mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pusat dalam langkah selanjutnya. ”Lagi koordinasi dengan pusat,” katanya. []

Redaksi09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com