TENGGARONG – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI.
Laporan yang diterima pada Sabtu (09/11/2024) itu mencakup tiga kasus. Terdiri dari dugaan pelanggaran pidana dan administrasi, serta dugaan pelanggaran murni administrasi pemilihan.
Komisioner Bawaslu Kukar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hardianda mengungkapkan, Bawaslu Kukar langsung melanjutkan proses registrasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI dan mengadakan rapat dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada hari Minggu (10/11/2024).
“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan cepat. Hari ini, Senin, kami mengagendakan pemeriksaan dengan menghadirkan para pelapor dan saksi-saksi,” ucapnya kepada beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar, Tenggarong, Senin (11/11/2024) malam.
Hardianda juga menyatakan, fokus utama dalam laporan ini melibatkan pengawasan ketat terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan laporan masyarakat berinisial H dan R, sekitar puluhan oknum ASN dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar diduga melanggar aturan netralitas.
“Laporan ini kami kembangkan, termasuk memperhatikan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan laporan tadi, sekitar puluhan oknum ASN dan pejabat yang terindikasi tidak netral, dan ini kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini mendapat perhatian khusus, mengingat peran ASN sebagai aparat negara yang diharapkan dapat menjaga independensi selama berlangsungnya proses pilkada.
Lebih lanjut, Bawaslu Kukar juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi akan dilakukan secara menyeluruh hingga batas waktu yang ditentukan pada 14 November. Dugaan pelanggaran pidana dalam laporan ini berkaitan dengan Pasal 71 ayat 1-3 Undang-Undang Pemilihan.
“Bawaslu Kukar serius menindak dugaan pelanggaran netralitas ini, selain juga memeriksa aspek administrasi dan pidana. Kami akan menindaklanjuti secara tuntas dengan harapan proses pilkada ini berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi pihak manapun,” pungkasnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono