TENGGARONG – DUGAAN intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendukung pasangan calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, disuarakan R, warga Tenggarong. Keprihatinannya itu kemudian dia laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
R menilai mutasi seorang ASN yang diduga dipindahkan akibat penolakannya mendukung petahana sebagai bentuk tekanan politik yang melanggar aturan netralitas ASN. Dalam laporannya yang tercatat dengan nomor 001/PL/PB/RI100/00/XI.2024 di Bawaslu RI, R menyampaikan, ASN tersebut diancam dipindahkan ke kecamatan terpencil jika tidak ikut serta dalam kampanye petahana.
“Intimidasi sudah terlihat nyata. Jika ASN tidak mendukung petahana, mereka akan dipindahkan ke daerah terpencil,” ungkapnya kepada beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar Tenggarong, Selasa (12/11/2024).
R juga mengungkapkan, dia memiliki bukti berupa surat dinas tertanggal 29 Agustus 2024 yang menunjukkan keputusan mutasi tersebut, yang menurutnya merupakan langkah yang tidak didasarkan pada kinerja, melainkan pada tekanan politik.
Ia menilai keputusan ini melanggar Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan paslon tertentu selama pemilu, serta UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
“Saya tidak mempersoalkan apakah ini petahana atau paslon lain. Jika ada indikasi pelanggaran, saya akan laporkan,” imbuhnya
R berharap laporannya dapat menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan mengintimidasi ASN demi kepentingan politik. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono