KUTAI TIMUR – Dinas Perikanan dan Kelautan, merupakan satu diantara beberapa dinas yang oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditarik kewenangannya ke tingkat
provinsi. Termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan Kutai Timur.
Meski demikian, Pemkab Kutim tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pasalnya, sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dinas tersebut secara matematika, tidak bisa menutupi anggaran belanja yang digelontorkan
pemerintah daerah.
Dari data yang diperoleh di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kutim, DKP Kutim hanya menyumbangkan pemasukan pada PAD Kutim sebanyak Rp 2 juta per tahun pada 2014 lalu. Pendapatan tersebut
diperoleh dari biaya perijinan tertentu. Sementara anggaran belanja yang dikeluarkan pemerintah Kutim untuk DKP mencapai miliaran rupiah.
“Kalau ditarik ke provinsi, dampaknya ke PAD, tidak ada. Pembiayaan yang diberikan pemerintah untuk program kerja bisa miliaran, tapi pemasukan ke PAD, hanya Rp 2 juta per tahun,” kata Kadispenda Kutim Hj Yulianti, didampingi Kabid Pendapatan dan Retribusi Daerah, Musyaffa, Selasa (12/5/2015).
Alasan DKP tidak mampu memberikan PAD, meski banyak pos yang bisa memberi kontribusi retribusi, menurut Musyaffa, karena Perda Andon yang masuk ke DPRD Kutim sejak 2012 lalu belum juga disahkan.
Ketika akan disahkan, perda tersebut sudah ditarik ke provinsi. Sehingga berkaca pada pemasukan yang disumbangkan DKP, kabupaten tidak merugi kalau DKP ditarik ke provinsi.
“Beberapa pos dimana DKP dapat berkontribusi bagi PAD Kabupaten Kutim, antara lain dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, TPI yang dibangun Dinas Kelautan sejak tahun 2008,sampai sekarang belum beroperasi. Jadi kontribusinya nol,” ujar Musyaffa. [] TBK