Kuasa Hukum Paslon Alfian-Agati Tuntut Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu

KUALA KAPUAS – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudi, melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Bawaslu setempat, Rabu.

“Kami hari ini melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 4 ke Bawaslu,” kata Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3, Pramudia Kelana Prawibumi, kepada wartawan usai melapor di Bawaslu.

Laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut, di antaranya politik uang, penggunaan fasilitas kendaraan milik negara yang digunakan oleh salah satu paslon, serta salah satu calon menggunakan pejabat negara untuk mempengaruhi pemilih di wilayah setempat.

“Untuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, yakni pertama terkait adanya dugaan pemberian uang kepada pemilih atau money politic (politik uang), dan penggunaan kendaraan mobil fasilitas milik negara,” katanya.

Kemudian, untuk paslon nomor urut 4, yakni terkait dugaan menggunakan salah satu penjabat negara untuk mempengaruhi pemilih.

“Kami berharap proses laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tuturnya.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com