JAKARTA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Jalur Gaza, Palestina, Rabu (11/12).
AFP melaporkan resolusi ini didukung oleh 158 negara, dengan sembilan lainnya menolak dan 13 memilih abstain.
Resolusi ini berisi desakan untuk “gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen” serta “pembebasan segara dan tanpa syarat semua sandera”.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB ini. Ia berterima kasih atas dukungan luar biasa negara-negara terhadap resolusi ini dan mengatakan bahwa suara tersebut “mencerminkan tekad dan kebulatan tekad masyarakat internasional.
“Kami akan terus mengetuk pintu Dewan Keamanan dan Majelis Umum hingga kami melihat gencatan senjata segera dan tanpa syarat diberlakukan dan hingga kami melihat bantuan kemanusiaan didistribusikan secara besar-besaran di seluruh penjuru Jalur Gaza,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Duta Besar Amerika Serikat Robert Wood, selaku penentang resolusi, mengatakan bahwa pengesahan resolusi ini merupakan hal yang “memalukan dan salah.”
Utusan Israel untuk PBB Danny Danon juga mengatakan menjelang pemungutan suara bahwa resolusi tersebut “di luar logika.”
“Pemungutan suara hari ini bukanlah pemungutan suara untuk belas kasih. Ini adalah pemungutan suara untuk keterlibatan,” kata Danon.
Majelis Umum PBB telah beberapa kali mengadopsi resolusi mengenai situasi di Jalur Gaza, Palestina. Kendati begitu, resolusi Majelis Umum tak bisa melewati Dewan Keamanan PBB, yang telah lumpuh pada isu-isu panas seperti Gaza dan Ukraina buntut politik internal.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum. Artinya, desakan ini bisa saja diabaikan tanpa konsekuensi apa pun.[]
Redaksi10