BULUNGAN – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Bulungan, berhasil mengungkap enak kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, dalam jangka waktu 2 bulan terakhir.
Dalam pers rilisnya, Jumat (13/12/2024), Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Derry Eko Setiawan mengungkapkan, dari enam LP berkas perkara narkotika yang berhasil diungkap selama periode Oktober dan November 2024 ini, ada enam tempat kejadian.
Dua perkara diungkap di wilayah Tanjung Selor, dan empat pengungkapan dilakukan di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara.
Ketiga, Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA. Keempat, Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. Kelima, Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 17.30 wita. Keenam, Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 17.30 WITA.
Dari enam pengungkapan tersebut, kata Derry, pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka. Yakni HA (27 tahun), SF (24 tahun), HI (28 tahun), YT (49 tahun), IB (29 tahun), ST (29 tahun), SN (27 tahun), dan RD (41 tahun).
Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut menyebutkan, pengungkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polresta Bulungan ini, bermula dari informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bulungan.
Dari penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
“Modus para tersangka, menjual Narkotika jens sabu. Mereka terbukti membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu,” tutur AKP Derry.
Terhadap para tersangka, yang barang bukti narkotika di bawah 5 gram, kata diaz dikenakan pasal 112 Ayat (1), pasal 114 Ayat (1), pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan sangkaan berdasarkan peranan masing-masing tersangka.
Sementara terhadap tersangka yang barang bukti narkotika di atas 5 gram, lanjutnya, diterapkan pasal 112 Ayat (2), pasal 114 Ayat (2), pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, berdasarkan peranan masing-masing tersangka.
AKP Derry Eko Setiawan menegaskan, para tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bulungan, beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112, dan pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 114 gram sabu.
Dengan rincian, diamankan dari tersangka inisial HA, sebanyak 3 bungkus plastik, kemudian HI (1 bungkus plastik), dari tersangka YT, 6 bungkus plastik bening, tersangka IB, 5 bungkus, tersangka SN, 4 bungkus dan RD (2 bungkus plastik).
Selain sabu yang ditotal sebanyak 114 gram lebih, juga turut diamankan barang bukti lain, seperti uang tunai, handphone hingga kendaraan.[]
Redaksi10