BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap pelaku pencurian dan penadah barang curian.
Kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebelumnya terjadi di kawasan Rusunawa Pemko Banjarmasin, Jalan Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno dalam keterangan mengungkapkan, kasus curanmor ini polisi meringkus tiga orang, yakni AJ (27) dan MH (22) sebagai pelaku pencurian, serta AY (38) sebagai penadah.
Awalnya pada Kamis (5/12/2024), polisi menangkap AJ. Saat itu AJ hendak melakukan aksi pencurian di lokasi lain yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh masyarakat sekitar.
AJ Kemudian diserahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan. Berawal dari AJ tertangkap, polisi mendapatkan informasi tentang pelaku lain atas nama MH. MH kemudian ditangkap di kawasan Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (7/12/2024) dini hari.
Berdasarkan keterangan MH, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada AY.Kemudian unit Reskrim. Polsek Banjarmasin Selatan bergerak menangkap AY pada hari yang sama di Jalan Kolonel Sugiono atau tepatnya di Pasar Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban berinisial SN (48) seorang ibu rumah tangga.Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu 3 buah handphone dari ketiga pelaku.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sebuah guting, sepasang sandal, dan selembar kaos oblong yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut, ” kata Kanit Reskrim.