KUTAI TIMUR – Jalan poros Sangatta-Rantau Pulung merupakan jalan alternatif yang bisa menghubungkan Sangatta dengan beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.
Di antaranya, Kecamatan Batu Ampar, Muara Wahau dan Kongbeng.
Sayangnya, jalan yang termasuk kategori jalan kabupaten hingga saat ini sebagian jalan masih jalan tanah. Bahkan, di beberapa titiknya jalan tersebut hanya bisa dilalui kendaraan double gardan, karena tertutup kubangan lumpur.
Masalah sengketa lahan menjadi kendala pemerintah untuk melakukan perbaikan dan pembangunan. Sehingga jalan seperti dibiarkan begitu saja.
Selasa (19/5), Ketua DPRD Kutim Mahyunadi melihat kondisi jalan yang rusak parah tersebut. Bahkan sempat terjadi sebuah truk kandas di salah satu titik.
“Jalan ini masih terus diklaim seorang warga adalah miliknya. Ia meminta ganti rugi pada pemerintah kabupaten sebanyak Rp 3 miliar untuk pembebasan lahan. Padahal jalan tersebut sudah ada sejak dulu,” kata Mahyunadi
Pemerintah, kata Mahyunadi sudah sempat meletakkan alat berat di lokasi jalan yang rusak, untuk perbaikan dan pembangunan. Namun, langsung dihalangi oleh pemilik lahan Sehingga alat berat tersebut dikembalikan lagi.
“Kita akan terus melakukan upaya berkoordinasi dengan pihak Pemkab Kutim, agar jalan tersebut bisa terbangun. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi masalah sengketa ini. Sebab, jalan merupakan kebutuhan masyarakat banyak. Apalagi, usaha warga di kawasan Rantau Pulung dan sekitarnya adalah usaha perkebunan. Sehingga perlu infrastruktur yang memadai agar bisa mendistribusikan hasil panen,” beber Mahyunadi.
Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi antara DPRD Kutim dengan pemerintah. “Kita akan bicarakan lagi soal jalan ini,” kata Mahyunadi. [] TBK