BANJARMASIN – Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah, menangkap seorang pria mantan pelaku jambret yang beralih profesi sebagai pengedar/kurir narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
“Memang benar dia dulu pernah menjambret tapi saat kami tangkap ia ingin mengantar sabu-sabu kepada komsumen yang memesan barang haram itu,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim IPTU Pol Budi Guna di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu di kantong celana kirinya itu diketahui berinisial AK (27) warga Jalan Pangeran Gang Alkah Banjarmasin Utara.
Untuk penangkapan terhadap kurir sabu itu dilakukan oleh anggota pada Selasa (19/5) malam, sekitar pukul 19.15 Wita di Jalan Soetoyo S tepatnya di depan Gang Nuri Banjarmasin Tengah.
Budi menceritakan kronologis penangkapan, pada saat itu pelaku mengantar pesanan sabu kepada konsumen berinisial DD warga Teluk Tiram Banjarmasin Barat, namun saat pelaku mengantar barang haram itu aksinya tercium oleh anggota polisi dari Polsekta Banjarmasin Tengah.
Tanpa diketahui saat pelaku berada di depan Gang Nuri, polisi berpakaian preman menghentikannya dan langsung menggeledah tubuh dan pakaian pelaku.
Pelakupun terlihat kebingungan dan akhirnya polisi menemukan tiga paket sabu-sabu di kantong celana kirinya tanpa banyak tanya pelaku langsung diborgol karena ditemukan barang bukti tersebut.
“Usai kami temukan tiga paket sabu, pelaku langsung kami giring ke kantor guna proses hukum atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu itu,” ujar pria saat di ruang kerjanya.
Budi mengatakan dari hasil penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Sementara itu pelaku AK mengakui kalau dirinya memang ingin mengantar sabu-sabu itu kepada konsumen bernama DD atas perintah PL.
Ia juga mengatakan kalau barang haram itu bukan miliknya melain milik temannya bernama PL dan ia hanya mengambil upah sebesar Rp25 ribu sekali antar kepada konsumen.
“Saya baru satu Minggu ini melakukan bisnis haram tersebut dan sudah tiga kali bertransaksi namun kali ini apes dan ketangkap polisi,” katanya pria yang pernah masuk penjara kasus jambret tahun 2008. [] ANT