Hotel Aruss Semarang Disita, Dananya dari Hasil Cuci Uang Judol

JAKARTA – HOTEL Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan setelah diduga dibiayai dengan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online. Dugaan ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (06/01/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, memaparkan adanya aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss antara tahun 2020 hingga 2022.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Helfi Assegaf, Hotel Aruss merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ, dan diduga dibiayai dengan dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online.

Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan bahwa PT. AJ menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang berasal dari rekening pribadi yang diduga milik seorang individu berinisial FH. Dana tersebut kemudian dipindahkan melalui lima rekening yang diduga terhubung dengan bandar perjudian online yang beroperasi pada platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Para pelaku dikatakan telah berusaha menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian tersebut dengan menggunakan rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama mereka. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan.

Selanjutnya, dana yang telah diproses tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas perjudian, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyelidikan lebih lanjut. Hotel yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi Assegaf.

Dalam hal ini, pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Terkait pelanggaran transaksi elektronik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut.

“Kami akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini adalah langkah awal dalam mengungkap praktik-praktik ilegal lainnya,” tegas Helfi.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com