PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan penghormatan atas pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Kalteng yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya.
Pasangan calon tersebut telah menarik kembali permohonan mereka terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, menyatakan bahwa proses perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang dilakukan di MK merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada.
Menurutnya, KPU Kalteng sebagai penyelenggara Pilkada menghormati semua keputusan hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait dalam proses tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh pemohon dalam sengketa Pilkada.
“Kami menghormati pencabutan gugatan ini dan akan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sastriadi saat ditemui di Palangka Raya, Kamis.
Sastriadi menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan, setelah putusan MK diterbitkan, KPU Provinsi Kalteng akan melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih. Setelah penetapan tersebut, KPU akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.
Sementara itu, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan hal serupa kepada DPRD setempat. Proses pelantikan pasangan calon terpilih akan menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, pada Kamis (09/01/2025), sidang perkara perselisihan hasil Pilkada Kalteng berlangsung di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam sidang tersebut, Willy M. Yoseph yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa dirinya bersama pasangannya, Habib Ismail, telah menandatangani surat pencabutan gugatan sengketa. Oleh karena itu, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat menyatakan bahwa pencabutan perkara tersebut sah.
Awalnya, pasangan Willy-Habib meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Namun, setelah pencabutan tersebut, MK memutuskan bahwa perkara tidak perlu dilanjutkan.
Sebelumnya, KPU Kalteng telah mengumumkan hasil Pilkada, dengan pasangan Agustiar-Edy memperoleh suara terbanyak, yakni 484.754 suara atau 37,27 persen, sementara pasangan Willy-Habib meraih 279.426 suara atau 21,49 persen. Pasangan calon lainnya, Nadalsyah Koyem-Supian Hadi, memperoleh 468.925 suara (36,06 persen), dan Abdul Razak-Sri Suwanto meraih 67.385 suara (5,18 persen). []
Redaksi03