Pelantikan Gubernur Kalsel Segera Dilaksanakan, DPRD Jadwalkan Rapat Paripurna

BANJARMASIN – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman, secara resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Kamis (09/01/2025) malam.

Meski demikian, pertanyaan yang masih mengemuka adalah kapan mereka akan dilantik untuk memimpin provinsi ini?

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan bahwa proses pelantikan bukanlah kewenangan KPU, melainkan urusan pemerintah pusat.

“Kami telah menyerahkan berita acara penetapan pemenang Pilgub Kalsel kepada DPRD Kalsel, yang selanjutnya akan melaksanakan tahapan selanjutnya,” ujar Tenri.

Ia juga menambahkan bahwa berita acara tersebut merupakan syarat utama bagi DPRD Kalsel untuk mengusulkan pengesahan pelantikan kepala daerah terpilih.

Setelah menerima berita acara, DPRD Kalsel akan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pemenang Pilgub Kalsel. Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, mengungkapkan bahwa rapat paripurna tersebut akan menjadi bahan untuk mengusulkan pelantikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Setelah kami menerima berita acara, kami akan mengagendakan rapat paripurna untuk pengumuman hasil penetapan. Sesuai dengan aturan, rapat tersebut paling lambat dilaksanakan lima hari setelah kami menerima berita acara dari KPU Kalsel, yakni pada 15 Januari mendatang,” jelas Jaini.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih direncanakan pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang dihasilkan dari Pilkada 2024 akan mengalami perubahan. Pelantikan tersebut akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

“Pengunduran ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025,” kata Rifqi, Kamis (02/01/2025).

Rifqi menambahkan bahwa meskipun kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK seharusnya sudah dapat dilantik, namun mereka harus menunggu sampai sidang sengketa pilkada selesai. Hal ini dilakukan agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak.

“Ini merupakan prinsip dasar dari pelaksanaan pilkada serentak, yang mengharuskan pelantikan dilakukan setelah seluruh sengketa di MK selesai,” tambahnya.

Namun, Rifqi menegaskan bahwa keputusan pengunduran jadwal pelantikan ini akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025.

“Keputusan ini akan dituangkan dalam Perpres, bukan dalam Peraturan KPU,” tutupnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com