JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan peringatan keras kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait kewajiban untuk menerima setiap laporan yang disampaikan masyarakat, terutama yang membutuhkan perlindungan hukum.
Hal ini disampaikan Rudianto terkait dengan adanya kasus penolakan laporan yang diduga menyebabkan terjadinya peristiwa tragis di Tol Tangerang-Merak.
Rudianto menjelaskan bahwa larangan anggota Polri untuk menolak laporan masyarakat diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri serta Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menolak pengaduan yang datang dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
“Perlu ada pemahaman yang lebih mendalam mengenai Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002. Setiap anggota Polri dilarang untuk menolak pengaduan atau laporan masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan,” ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (10/01/2025).
Lebih lanjut, Rudianto menilai bahwa jika ketentuan ini dipahami dengan baik oleh anggota Polri, tragedi penembakan terhadap pemilik rental mobil di Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan korban tewas seharusnya dapat dihindari.
Hal ini disebabkan oleh adanya penolakan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang melapor, sehingga masyarakat tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
“Seandainya masyarakat tersebut mendapat pendampingan dari polisi, bisa jadi kejadian tersebut tidak akan terjadi. Ini menjadi titik awal yang sangat penting. Oleh karena itu, saya berharap agar semua anggota Polri, baik di tingkat polsek maupun polres, tidak pernah menolak laporan masyarakat. Ini adalah hal yang tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Rudianto juga mengingatkan bahwa tugas Polri tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Langkah ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, tujuan utama dari Polri adalah untuk mengayomi dan melayani masyarakat, dan ini hanya bisa tercapai jika setiap laporan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh.
“Polri harus bisa menegakkan keadilan, apapun yang terjadi. Hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan perbuatannya, tanpa pandang bulu,” ujar Rudianto.
Sebelumnya, Polda Banten melakukan mutasi terhadap Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, akibat dugaan penolakan laporan dari korban penembakan yang ingin menarik mobilnya di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Kapolsek bersama dua anggotanya, Brigadir DA dan Bripka DI, dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, mengonfirmasi bahwa Kapolda Banten telah mengambil langkah tegas dengan memutasi AKP Asep beserta dua anggotanya untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. []
Redaksi03