Pemkot Serang Putuskan Setop Rekrut Tenaga Honorer Baru di 2025

JAKARTA – Pemerintah Kota Serang memutuskan untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2025, dan Pemkot Serang memastikan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi peraturan yang lebih besar yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

“Di tahun 2025, tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh Pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan yang ada,” ujar Karsono, Minggu (12/01/2025).

Sebagai langkah konkret, Karsono menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Serang, yang menginstruksikan agar tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baru mulai tahun 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya dalam Bab XIII yang mengatur tentang larangan terhadap pengangkatan pegawai non-ASN. Pasal 65 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan-jabatan dalam struktur ASN.

“Di Undang-undang 2023 itu sudah jelas dilarang untuk menerima honorer setelah penataan ini, enggak boleh lagi,” tegas Karsono.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Karsono menambahkan, status kepegawaian di Indonesia akan terbagi menjadi dua kategori, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, ada dua jenis status dalam kategori PPPK, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali sistem kepegawaian di Indonesia, dengan mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer dan mendorong penerimaan pegawai dengan status yang lebih jelas dan terstruktur.

Keputusan ini juga diharapkan dapat memperbaiki manajemen sumber daya manusia di instansi pemerintahan dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik ke depannya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com