JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), memutuskan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara dalam Pilgub Jateng 2024 yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pencabutan gugatan itu disampaikan melalui surat resmi kepada MK pada Senin (13/01/2025).
Hendi, selaku calon wakil gubernur, membenarkan bahwa surat permohonan tersebut telah dikirimkan.
“Iya betul, permohonan pencabutan gugatan sudah diajukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2025). Surat permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Andika-Hendi, yang mewakili pasangan calon tersebut.
Adapun surat permohonan pencabutan ini mencakup perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan nomor register perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang terdaftar pada 11 Desember 2024. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum mengajukan pencabutan perkara tersebut melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP yang beralamat di Jakarta.
Pencabutan gugatan ini disampaikan setelah sidang perdana gugatan tersebut yang digelar pada Rabu (08/01/2025) lalu di MK, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Pada sidang itu, Andika-Hendi sempat mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan calon lainnya, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dengan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam permohonan awalnya menyebutkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan sejumlah pihak berpengaruh di Jawa Tengah, seperti Kapolda Jawa Tengah dan pejabat pemerintah daerah.
Selain itu, tim Andika-Hendi juga menyoroti dugaan ketidaknetralan dari Kepala Desa yang diduga berpihak kepada pasangan Luthfi-Yasin selama masa kampanye, yang turut memengaruhi jalannya Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.
Namun, meskipun telah mencabut gugatan, Andika-Hendi tetap berharap proses hukum yang transparan dan adil dapat tetap berjalan di tengah persaingan politik yang ketat.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meredakan ketegangan, sembari tetap memfokuskan perhatian pada proses pembangunan daerah yang lebih baik.
Pemilu Gubernur Jawa Tengah 2024 telah menyisakan cerita panjang terkait sengketa hasil, namun keputusan pencabutan gugatan ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas politik di daerah tersebut. []
Redaksi03