SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama jajaran pejabatnya turun langsung ke lapangan buat mengecek progress pembangunan di Kawasan Citra Niaga yang terletak di Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Senin (13/01/2024).
Dari hasil pemantauan dihasilkan, pelaksanaan proyek revitalisasi Citra Niaga Samarinda akan segera rampung pada bulan Februari 2025 dan pihaknya masih menemukan genangan air di area teras pendopo yang ada di kompleks citra niaga.
“Pada tanggal 17 Februari baik prasarananya maupun infrastrukturnya sudah selesai dan ada beberapa hal yang Saya koreksi tadi seperti genangan air di tengah diperkirakan itu kemungkinan keramik ada turun mungkin pemadatannya kurang,” ujar ujar Andi Harun kepada awak media.
Dia menyatakan bahwa ada pedagang di kios Citra Niaga yang mengaku hanya sebagai penyewa dan tidak memiliki Surat Kerja Sama (SK) awal.
Menurut AH, jika bukan hak milik, kios tersebut tidak boleh disewakan kepada orang lain dan harus dikembalikan kepada pemerintah jika tidak ditempati lagi.
“Saya mendapatkan satu contoh tadi membuat terbukti yakni penjual aksesoris HP saya tanya apakah ini pemilik SK pertama atau dari orang lain dan ternyata dia nyewa dari seseorang yang memiliki SK pertama padahal itu tidak boleh,” kata orang nomor satu di Samarinda ini.
AH menyatakan bahwa setelah proyek revitalisasi selesai 100 persen, pihaknya akan membantu para pedagang untuk menata barang dagangan mereka agar lebih seragam, rapi, dan menarik.
“Kami akan menata tempat-tempat para pedagang agar lebih menarik dan dapat meningkatkan daya tarik pengunjung serta esensi Citra Niaga,” ujar mantan Legislator Kaltim ini.
AH juga meminta pedagang dan pengunjung Citra Niaga untuk bersabar selama proses pembangunan berlangsung, karena semua akan diperbaiki secara bertahap demi menciptakan Citra Niaga yang lebih baik dan dapat memberikan kontribusi pada kas daerah.
“Kami perbaiki lagi soal tata kelola, jadi bersabar saja pelan-pelan dan kami selesaikan dulu infrastruktur sarana prasarananya nanti habis itu penataan lapaknya baru kemudian tata kelola hubungan kerjasama sewa menyewa atau apapun namanya dengan para pedagang,” tutup AH. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita