PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial RJ (45) dari Kecamatan Sekadau Hilir atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Menurut Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas, AKP Agus Junaidi, Senin, pelaku pencabulan anak di bawah umur itu berhasil ditangkap pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di area kebunnya di Kecamatan Sekadau Hilir.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu berhasil diamankan pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di area kebunnya yang berlokasi di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, Senin (13/01/2025).
Berdasarkan keterangan korban yang berusia enam tahun, AKP Agus menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di pondok kebun milik pelaku. Korban diduga melakukan tindakan tersebut sebanyak delapan kali di berbagai lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah korban, dan pondok kebun tersebut.
Kasus ini terungkap pada Minggu (05/01/2025) ketika ibu korban mengetahui dari kakak korban tentang tindakan pelaku terhadap korban. Korban akhirnya mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadapnya secara paksa.
Ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut, katanya.
Dia menegaskan bahwa tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami trauma yang parah. Korban saat ini menerima bantuan untuk pemulihan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau. Pelaku RJ sekarang dianggap tersangka.
Sekarang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sekadau menangani kasus ini. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum yang menunjukkan bahwa korban memiliki luka di alat kelaminnya.
Pelaku dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak—yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002—serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hukuman maksimal yang diberikan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polres Sekadau meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga lingkungan agar anak-anak tidak terkena kekerasan atau pelecehan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan tindakan yang melanggar hukum.” AKP Agus menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa terjadi. []
Redaksi03