JAKARTA – Kasus suap terkait vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur terus berkembang, dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah daftar tersangka.
Terbaru, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmon, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung melakukan penjemputan terhadapnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Rudi, yang telah meninggalkan posisinya sebagai ketua PN Surabaya, tiba di Jakarta pada Selasa sore (14/01/2025), dengan dikawal ketat oleh tim penyidik Kejagung.
Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rudi yang mengenakan kaus polo berwarna navy dan masker putih, terlihat diam seribu bahasa saat dikawal keluar menuju mobil penyidik.
Kejaksaan Agung langsung menggelar konferensi pers setelah penangkapan tersebut. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Rudi Suparmon ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga menggeledah dua rumah milik Rudi dan menyita uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang totalnya mencapai Rp 21 miliar.
Penyidik menduga bahwa Rudi menerima suap berupa SGD 63 ribu untuk membantu membebaskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Uang tersebut diterima melalui perantara, yakni Lisa Rahmat dan Erintuah.
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, yaitu panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto, yang diduga menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura.
Kasus ini bermula dari pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Setelah ditangkap dan diadili, Ronald mendapatkan bantuan dari ibunya, Meirizka Widjaja, yang kemudian berusaha mengatur agar anaknya dibebaskan melalui suap kepada sejumlah pejabat peradilan.
Lisa Rahmat, seorang pengacara, dipilih untuk mengurus kasus ini dan meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Meirizka. Lisa kemudian menghubungi mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk membantu mencarikan hakim yang bisa memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Rudi Suparmon, Kejaksaan Agung mengindikasikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menuntaskan kasus ini.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, Kejagung juga menyebutkan bahwa sejumlah hakim dan pihak lainnya yang terlibat dalam praktik suap ini sudah ditangkap sebelumnya, termasuk Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahmat dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Kasus ini menarik perhatian publik, terlebih karena putusan bebas yang diterima oleh Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 lalu, yang memicu kemarahan masyarakat.
Masyarakat bahkan mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dianggap tidak adil. Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas tersebut pada 22 Oktober 2024 dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun bagi Ronald.
Sejumlah pihak, baik hakim maupun pejabat pengadilan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus yang diduga melibatkan aliran suap untuk mempengaruhi putusan hukum.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, dengan kemungkinan penambahan tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan suap ini. []
Redaksi03