DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Pasangan Wali Kota dan Wakil Terpilih

SAMARINDA – Rapat paripurna internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda digelar untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2020 serta menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk periode 2025-2030, pada Rabu (15/01/2025).

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2024. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda juga telah melaksanakan rapat pleno untuk mengumumkan hasil pemungutan suara.

“Sesuai dengan peraturan bahwa setelah kami menerima salinan dari KPU Samarinda mengenai penetapan pasangan calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, maka wajib DPRD Samarinda memparipurnakan selambatnya 5 hari setelah menerima salinan Surat Keputusan itu,” ujar Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah usai memimpin Rapat Paripurna di ruang rapat utama Lantai 2 DPRD Samarinda.

Dia menjelaskan, setelah Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, langkah selanjutnya adalah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode sebelumnya akan berakhir jabatannya di Februari 2025 dan pelantikan sampai saat ini belum dapat informasi serta yang kami tahu setelah keluar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, baru ada pelantikan,” kata Helmi, sapaan akrabnya ini.

Menurut Helmi, DPRD Samarinda akan mengikuti aturan yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang pelantikan selambatnya digelar 10 Februari 2025 atau pada Maret 2025, setelah seluruh Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada serentak 2024 selesai.

“Saya tidak tahu selesainnya kapan dan kemungkinan akan dilakukan pelantikan serentak di bulan Maret serta yang jelas setelah keluar keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Helmi kepada awak media.

Diungkapkan Helmi, jika pelantikan kepala daerah serentak dijadwalkan pada Maret 2025 mendatang, otomatis akan terjadi kekosongan jabatan diantara Februari hingga Maret 2025 untuk jabatan Wali Kota Samarinda.

“Jika pelantikan berlangsung pada Maret 2025, tidak boleh ada kekosongan setelah masa jabatan berakhir pada pertengahan Februari 2025. Jika pelantikan masih memerlukan waktu, kemungkinan akan diisi oleh Sekretaris Daerah Samarinda, atau jika tidak, akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs),” tutup politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com