Tagar #KaburAjaDulu Trending di Indonesia, Apa Maksudnya?

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengingatkan masyarakat mengenai tren viral yang mengajak untuk bekerja di luar negeri dengan tagar #KaburAjaDulu.

Tren ini belakangan mencuri perhatian di media sosial, namun Kemlu menegaskan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berniat bekerja di luar negeri harus melakukannya dengan prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Gedung Kemlu Jakarta, Kamis (13/02/2025), menekankan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun harus dilaksanakan melalui jalur yang legal dan aman.

“Pergi atau bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia, namun kami tekankan untuk mengikuti prosedur yang benar dan tidak menggunakan jalur ilegal,” ujar Judha.

Judha mengungkapkan bahwa Kemlu sering menangani kasus-kasus yang melibatkan WNI yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Dari sekitar 67.297 kasus yang ditangani oleh Kemlu, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian, yang mengindikasikan banyak WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau ilegal.

“Ini menjadi pola imigrasi yang tidak aman dan bisa membahayakan warga negara Indonesia,” tambah Judha.

Menurutnya, Kemlu berkomitmen untuk mendorong dan meningkatkan migrasi yang aman bagi WNI, dengan menguatkan tata kelola migrasi yang mudah, murah, dan aman.

“Ke depan, kami akan memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan migrasi yang berlaku,” terang Judha.

Judha juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk mengikuti tren di media sosial yang mengajak untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang sah, seperti yang terlihat dalam tagar #KaburAjaDulu.

Ia menegaskan, jika dilakukan tanpa prosedur yang tepat, warga negara Indonesia dapat menjadi korban penipuan online atau bahkan terjebak dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Masyarakat, kata Judha, harus memahami bahwa bekerja di luar negeri membutuhkan visa kerja yang sah, kontrak kerja yang jelas, serta memastikan kredibilitas perusahaan yang mempekerjakan mereka.

“Modus penipuan terkait TPPO sangat marak, dan kami mengimbau agar warga negara tidak memaksakan diri mengikuti tren yang tidak aman,” tegas Judha.

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial Indonesia ramai dengan ajakan untuk bekerja di luar negeri melalui tagar #KaburAjaDulu, yang muncul sebagai reaksi terhadap keluhan sosial, politik, dan ekonomi yang dirasakan oleh banyak warga Indonesia.

Namun, Kemlu menegaskan pentingnya migrasi yang aman agar warga negara dapat terlindungi dari berbagai potensi risiko yang dapat muncul. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com