JAKARTA – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, membantah klaim yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait kesediaan kliennya untuk membayar denda sebesar Rp48 miliar terkait pemasangan pagar laut di Tangerang. Yunisar, pengacara Arsin, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tampaknya dibuat-buat untuk menjerat kliennya.
“Pernyataan Menteri KKP tidak didasarkan pada bukti yang jelas. Sampai saat ini, kami belum menerima surat penetapan resmi dari KKP. Jika dokumen tersebut sudah diterima, barulah kami dapat mengambil langkah selanjutnya,” jelas Yunisar dalam keterangan pers di Kohod, Kamis (27/02/2025). Ia juga menambahkan bahwa Arsin, yang saat ini masih berada dalam tahanan, belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai sanksi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Trenggono mengungkapkan dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI bahwa Arsin dan seorang perangkat desa berinisial T telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda sebesar Rp48 miliar setelah mengakui tanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
“Keduanya telah menandatangani surat kesanggupan membayar denda,” ungkap Trenggono.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan skeptis dari berbagai pihak. Kuasa hukum warga setempat, Henri Kusuma, membantah klaim bahwa Arsin bertanggung jawab sebagai penyandang dana proyek tersebut.
“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa Arsin hanya bertugas sebagai mandor sejak 2021. Mustahil dana sebesar Rp50-60 miliar berasal dari dirinya pribadi,” tegas Henri. Ia juga mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut asal-usul pembiayaan proyek tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyayangkan sikap Menteri Trenggono yang dinilai berusaha menutupi peran pihak-pihak lain yang lebih berperan besar.
“Tidak mungkin seorang kepala desa memiliki dana miliaran hanya untuk membeli bambu, apalagi untuk membayar denda. Pasti ada pihak lain yang mengendalikan proyek ini,” ujarnya. Firman memperkirakan biaya pembangunan pagar laut mencapai Rp50-60 miliar, melebihi nilai denda yang ditetapkan oleh KKP.
Kritik serupa juga disampaikan oleh anggota Fraksi NasDem, Rajiv. “Dari mana kepala desa bisa memiliki uang Rp48 miliar? Ini harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Rokhmin Dahuri dari Fraksi PDIP mendesak KKP untuk menindak tegas pihak-pihak yang berada di balik kasus ini.
“Jangan hanya menangkap kepala desa, tetapi juga aktor utamanya agar ada efek jera,” tegasnya.
Hingga saat ini, KKP belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penetapan denda dan langkah hukum yang akan diambil. Publik menunggu transparansi terkait investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik polemik pemasangan pagar laut di Tangerang. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita