Jakarta – Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan, anggota TNI AL, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/03/2025), menyatakan bahwa Sertu Rafsin terbukti melakukan penadahan dalam kasus ini.
Oditur militer menyampaikan tuntutan terhadap Sertu Rafsin, yang merupakan satu dari tiga terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan tersebut. Dua terdakwa lainnya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. “Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” ujar oditur militer saat membacakan tuntutan.
Sertu Rafsin juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500, serta kepada korban yang selamat, Ramli, sebesar Rp 73.177.100. Jika tidak dapat membayar restitusi tersebut, Sertu Rafsin akan menjalani pidana tambahan berupa 3 bulan penjara.
Oditur militer menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka yang tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga dilakukan secara bersama-sama. Dalam hal ini, Sertu Rafsin diyakini terlibat langsung dalam aksi penembakan bersama dengan Bambang dan Akbar. Tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa dalam persidangan ini.
Selain tuntutan terhadap Sertu Rafsin, terdakwa Bambang dan Sertu Akbar dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Bambang didakwa melakukan penembakan yang mengarah ke kerumunan, sementara Akbar berperan sebagai perantara pembeli senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut.
Dalam kasus ini, dua terdakwa, yaitu Bambang dan Akbar, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara Sertu Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus penembakan yang berujung pada kematian. []
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan