KSAD Tegaskan Letkol Teddy Merangkap Seskab Tidak Langgar Aturan TNI

JAKARTA – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang baru saja naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol), tidak perlu mundur dari TNI meskipun menjabat di pemerintahan. Menurut Maruli, hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Berdasarkan Perpres itu, seharusnya Teddy tidak perlu mundur,” ujar Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/03/2025). Ia menambahkan, pengaturan ini telah diakomodasi dalam aturan yang berlaku dan jabatan yang diemban Teddy tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Maruli lebih lanjut menjelaskan, peran Seskab yang berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) tidak mengharuskan pengunduran diri bagi anggotanya, karena Sesmilpres selama ini memang dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen). Selain itu, sekretaris di posisi ini sering kali berasal dari kepolisian, dan tidak ada kewajiban bagi mereka untuk pensiun setelah menjabat.

Dalam kesempatan yang sama, Maruli juga menyampaikan bahwa jabatan yang diemban oleh Teddy tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI maupun dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU TNI yang sedang dibahas.

Mengenai kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol, Maruli mengatakan bahwa penghargaan seperti ini sering diberikan kepada prajurit TNI yang menunjukkan kinerja baik. Ia menjelaskan, penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga tingkat Jenderal kepada prajurit aktif.

“Jika kerja baik, penghargaan seperti ini memang diberikan. Bahkan ada yang sampai pangkat Jenderal,” ujar Maruli.

Teddy Indra Wijaya diketahui menerima penghargaan ini berdasarkan dua Peraturan Presiden (Perpres). Pertama, Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang mengatur Sekretariat Militer Presiden yang dipimpin oleh pejabat berpangkat bintang dua. Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih yang mengatur integrasi Sekretariat Kabinet ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X