Sabaruddin: Inpres Nomor 1/2025 Beri Dampak Kegiatan OPD

SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. RDP yang berlangsung di ruang rapat Gedung E Lantai 1, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, membahas pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracelle, menjelaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2025 berdampak pada perencanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang memerlukan penyesuaian anggaran.

“Mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, ini tentu akan mempengaruhi pengelolaan keuangan. Sekitar 13 item anggaran dipangkas, dan kami sedang mendalami sektor-sektor mana saja yang terdampak,” ungkap Sabaruddin kepada awak media setelah rapat, Senin (17/03/2025).

Sabaruddin juga mengungkapkan bahwa Bapenda Kaltim belum maksimal dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari OPD. Ia menekankan bahwa setiap OPD seharusnya memberikan kontribusi terhadap PAD Kaltim melalui program kerja mereka.

“Bapenda harus lebih maksimal dalam menggali potensi PAD Kaltim. Ada beberapa sektor pendapatan yang masih belum digali secara optimal, dengan pajak dan retribusi menjadi sektor yang paling penting,” jelasnya.

Sabaruddin menambahkan bahwa pihaknya, bersama Bapenda, berencana untuk melakukan sosialisasi kepada 10 Kabupaten/Kota di Kaltim untuk mengimbau warga agar taat membayar pajak kendaraan, serta mendesak perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk menggunakan kendaraan dengan nomor plat Kaltim.

“Kami akan melakukan konsultasi dan roadshow kepada 10 Kabupaten/Kota terkait pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor milik perusahaan yang belum berjalan optimal. Kami mendorong OPD untuk meningkatkan sektor PAD,” terang Sabaruddin.

Selain itu, Sabaruddin menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai regulasi penggunaan kendaraan dengan nomor plat luar Kaltim. Sementara menunggu Perda tersebut, ia juga mendorong Gubernur untuk mengeluarkan surat imbauan.

“Kami berharap Perda ini bersifat mengikat untuk jangka panjang. Untuk jangka pendek, kami akan mengimbau perusahaan yang menggunakan plat luar Kaltim untuk melapor ke Samsat dan mengganti nomor plat kendaraan mereka dengan plat Kaltim,” tutup Sabaruddin. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X