BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EHD (46), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. EHD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang karena diduga menjadi pengedar sabu.
Pada penangkapan yang dilakukan pada 18 Maret 2025, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 72,38 gram sabu yang disembunyikan di balik kursi rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, seperti ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok.
AKP Rihad Nixon, dari Satresnarkoba Polres Bontang, menjelaskan bahwa pelaku mengaku membeli sabu dalam jumlah besar dan telah menjual sebagian dari barang tersebut. “Pelaku membeli satu setengah bal sabu dan telah menjual sekitar 5 gram,” ungkapnya, Jumat (21/03/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, menambahkan bahwa pelaku memperoleh sabu dengan cara tidak bertatap muka langsung dengan pemasok. “Pelaku membeli barang dan mengambilnya di tempat tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Bahkan, pelaku hanya bertemu sekali dengan pemasok, sehingga ia tidak mengetahui identitas atau tempat tinggal pemasok tersebut,” jelas Kapolres.
Sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bontang dapat lebih diperketat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. []
Penulis: Gusti Ferdyan | Penyunting: Nistia Endah