Korupsi KPN Kutim Masuki Babak Akhir

KUTAI TIMUR – Tindak pidana korupsi yang melibatkan Rusdi Noor, terdakwa kasus korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019, telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (20/03/2025) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rusdi Noor dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH dengan anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan bahwa Rusdi Noor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, Rusdi Noor juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pihak Majelis Hakim juga menambahkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Terdakwa telah melakukan penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp50 juta, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi sebesar Rp1,25 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Lebih lanjut, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, dia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan. Jika terdakwa hanya membayar sebagian dari uang pengganti yang harus dibayar, sisa jumlah yang belum dibayar akan dihitung dengan tambahan masa hukuman penjara.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta, Diana Marini Riyanto, Melva Nurelly dan Maria Putri Rizkita Sinaga dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Terkait dakwaan, Rusdi Noor sebagai Persero diam (Komanditer) CV Berkat Kaltim terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dalam proyek pembayaran ganti rugi perumahan KPN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kerugian negara ini terungkap berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur yang mencatat total kerugian negara mencapai Rp4,98 miliar, dengan bagian yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar yang terkait dengan peran Rusdi Noor.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa Rusdi Noor maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan tersebut. Dengan vonis ini, Rusdi Noor diharapkan dapat memberi efek jera terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X